Presiden RI, Ir Joko Widodo.(foto dok: sekretariat kabinet)
JAKARTA (perepat.com)-Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut larangan ekspor minyak goreng dan CPO. Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin (23/5/2022).
“Berdasarkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini, serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga di industri sawit petani dan pekerja dan tenaga pendukung lainnya maka saya memutuskan ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin 23 Mei 2022 ,” ujar Jokowi dalam pernyataan resminya, Kamis (19/5/2022)
Sebelumnya Presiden Jokowi secara resmi melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya, termasuk crude palm oil (CPO) pada 28 April 2022. Kebijakan ini merupakan revisi dari pernyataan pemerintah sebelumnya yang masih membolehkan ekspor CPO. Kebijakan ini hanya bertahan kurang lebih 3 pekan saja.
Pencabutan larangan ekspor ini diambil Jokowi karena mempertimbangkan sejumlah faktor. Pertama, kondisi pasokan minyak goreng nasional yang terus bertambah sejak adanya larangan ekspor.
Rata-rata kebutuhan nasional minyak goreng curah mencapai 194 ribu ton per bulan. Lalu pada Maret 2022 sebelumnya adanya larangan ekspor, Jokowi menyebut pasokan nasional hanya 64,5 ribu ton. Tapi setelah adanya larangan, pasokan saat ini mencapai 211 ribu ton per bulan, atau melebihi kebutuhan nasional bulanan.
Kedua, harga minyak goreng curah rata-rata nasional yang terus menurun. Sebelum adanya larangan ekspor, Jokowi menyebut harga rata-rata mencapai Rp 19.800 per kg. Namun setelah adanya larangan ekspor, harganya jadi Rp 17.200 sampai Rp 17.600 per kg.
Jokowi menyadari harga minyak goreng curah di beberapa daerah masih relatif tinggi. Akan tetapi, ia yakin dalam beberapa minggu ke depan harga minyak goreng curah akan semakin terjangkau.
“Menuju harga yang kita tentukan, karena melihat ketersediaan semakin melimbah,” papar Jokowi sembari menyebutkan faktor ketiga larangan ekspor dicabut karena mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga kerja di industri sawit, baik petani, pekerja dan tenaga pendukung lainnya.(wan/din)