
ilustrasi obat paracetamol sirup.
PEKANBARU (perepat.com)-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI), mengimbau agar penggunaan dan penjualan obat dalam bentuk cair atau sirup disetop untuk sementara waktu. Hal ini dilakukan usai adanya temuan 192 kasus gagal ginjal akut misterius pada anak di Indonesia.
Menanggapi imbauan dari Kemenkes RI, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, dr Zaini Rizaldy mengatakan bahwa Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru mulai menyurati apotek dan toko obat agar untuk sementara waktu tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Baik untuk anak-anak maupun dewasa.
“Sore kemarin kita suda menerima surat resmi dari Kemenkes RI. Makanya hari ini (Kamis, red) akan kita surati apotek dan toko obat agar untuk sementara waktu tidak menjual sediaan dalam bentuk sirup sampai ada pengumuman resmi pemerintah lebih lanjut,” ujar Zaini, Kamis (20/10/2022).
Tak hanya untuk apotek dan toko obat, kata Zaini, dalam surat resmi tersebut juga disampaikan agar tenaga kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengingatkan pemerintah untuk segera menghentikan sementara penggunaan obat paracetamol sirup khususnya pada golongan usia anak. Penghentian obat itu dilakukan hingga pemerintah berhasil mengidentifikasi penyebab dari gangguan ginjal akut progresif atipikal.(ori)