
Kasus kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai sepanjamg tahun 2022 mencapai 19 kasus.(foto dok: media center riau)
PEKANBARU (perepat.com)-Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyebutkan bahwa berdasarkan data dari Direktorat Lalulintas Polda Riau, kasus kecelakaan di jalur Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) selama tahun 2022 ini sudah mencapai 19 kasus kecelakaan. Angka itu merupakan hasil rekap yang dilakukan sejak bulan Januari hingga ke bulan September.
“Dari seluruh kasus itu, terdapat sebanyak 13 orang korban dinyatakan meninggal dunia, baik yang tewas di lokasi dan menghembuskan nafas dalam perjalanan menuju rumah sakit. Untuk yang mengalami luka berat jumlahnya sebanyak 1 orang. Selanjutnya, yang mengalami luka ringan sebanyak 42 orang,” ujar Sunarto.
Dari seluruh kejadian tersebut, lanjut Sunarto, ditaksir kerugian material mencapai Rp418.000.000. Untuk mencegah terjadinya penambahan angka korban kecelakaan, baik yang meninggal, luka berat dan ringan, pihaknya mengimbau agar pengguna jalan tol selalu mematuhi aturan lalulintas.
Diakui Sunarto, kecelakaan sering terjadi disebabkan faktor human eror atau keselahan si pengemudi. Contohnya, berkendara dalam keadaan mengantuk, namun tetap memaksakan diri dan adanya sikap tidak mematuhi batas kecepatan maksimal selama berada di jalan tol.
Selain itu, pencegahan kecelakaan di jalan tol juga dengan tidak menggunakan ponsel yang dapat menyebabkan kehilangan fokus.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menjaga jarak saat melintas dan mengecek spion saat akan berpindah arah. Selalu memperhatikan fisik kendaraan seperti kondisi ban. Ban ini efeknya begitu penting, Apalagi kalau ban tipis akan berbahaya jika digunakan saat melaju dengan kecepatan 80 km/jam. Kalau mendadak pecah mobil bisa oleng,” jelas Sunarto.
“Sayangi diri anda, keluarga anda dan orang terdekat anda dengan tetap berkendara dengan aman. Lebih baik kita sedikit kerepotan dengan mematuhi aturan yang ada, daripada harus menanggung resiko seperti kecelakaan,” pesan Sunarto.(ham)