
Ilustrasi.
PEKANBARU (perepat.com)-Melalui hasil kesepakatan sidang dewan pengupahan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau Tahun 2023 sebesar Rp3.105.000. Angka ini naik 5,96 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp2.938.564.
Namun, dua hari setelah ditetapkan, UMP Riau 2023 tersebut terpaksa dibatalkan. Hal itu karena keluar aturan baru soal penetapan UMP yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi menyebutkan bahwa pihaknya baru saja mendapatkan informasi melalui zoom meeting dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI yang menyatakan bahwa penetapan UMP menggunakan formulasi PP 36 Tahun 2021 jangan diteruskan.
“PP Nomor 36 Tahun 2021 itu mau dibatalkan oleh pemerintah pusat karena ada desakan buruh. Sedangkan kita sudah membahas dan menetapkan UMP Riau 2023 menggunakan formulasi PP itu. Otomotis harus dibatalkan,” kata Imron, Kamis (17/11/2022).
Imron mengatakan, aturan terbaru soal penetapan UMP tersebut baru disampaikan pada 16 November 2022. Sedangkan penetapan UMP Riau tahun 2023 tanggal 15 November 2022.
“Soal aturan terbaru UMP, akan disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemnaker pada Jumat (18/11/2022) besok. Nanti Kemendagri dan Kemnaker akan mengeluarkan aturan baru terkait penetapan UMP 2023. Jadi kita tunggu saja pengumuman adanya aturan baru soal penetapan UMP. Nanti jika sudah ada, maka kami akan rapat lagi untuk penetapan UMP di Riau,” ucap Imron.(dan)