
Ilustrasi.
PEKANBARU (perepat.com)-Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2023 akhirnya tuntas dibahas, Kamis (24/11/2022). Melalui formulasi baru yang ditetapkan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui sidang Dewan Pengupahan resmi menetapkan UMP Riau tahun 2023 naik sebesar 8,61 persen dibandingkan tahun 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi menyebutkan, UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp2.938.564. Dengan adanya kenaikan 8,61 persen tersebut, maka UMP Riau tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3.191.662,53.
“Ada kenaikan sebesar Rp253.098. Penetapan UMP Riau tahun 2023 ini menggunakan formulasi baru yang mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” ujar Imron.
Setelah ditetapkan UMP ini, lanjut Imron, pihaknya akan segera mengusulkan besaran UMP Riau 2023 itu ke Gubernur Riau untuk disahkan melalui Surat Keputusan (SK). Setelah SK keluar, SK UMP Riau 2023 akan diedarkan ke kabupaten kota untuk dijadikan sebagai acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten kota (UMK) tahun 2023.
“Paling lama tanggal 28 November SK-nya sudah disahkan. UMP ini nanti akan dijadikan sebagai pedoman dan acuan bagi Kabupaten kota untuk menetapkan UMK,” terangnya.(dan)