
Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan.(foto dok: media center riau)
PEKANBARU (perepat.com)-Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau telah mengeluarkan 42 izin perceraian yang diajukan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepanjang tahun 2022. Jumlah ini meningkat dibanding izin yang dikeluarkan pada tahun 2021 yang hanya berjumlah 37 izin.
“Dalam hal perceraian PNS di lingkungan Pemprov Riau, kami (BKD, red) hanya bertugas mengeluarkan izin saja. Sementara, untuk yang memutuskan perceraiannya adalah pihak pengadilan agama,” ujar Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan, Rabu (7/12/2022).
Sementara itu, untuk PNS yang mengajukan izin perceraian pada tahun 2022 diantaranya berprofesi sebagai guru sebanyak 16 orang, terdiri dari guru perempuan 14 dan guru laki-laki dua orang. Untuk PNS non guru sebanyak 26 orang, terdiri dari 20 perempuan dan enam laki-laki.
“Sedangkan tahun 2021 yang berprofesi sebagai guru sebanyak 17 orang, terdiri dari guru perempuan 14 dan guru laki-laki tiga orang. Untuk PNS non guru sebanyak 20 orang, terdiri dari 15 perempuan dan lima laki-laki,” paparnya.
Selain mengeluarkan izin perceraian, sebut Ikhwan, pihaknya juga menginformasikan bahwa pada tahun 2022 pihaknya juga memproses 24 kasus kedisiplinan PNS. Dari 24 kasus tersebut, satu PNS tersangkut kasus pidana umum dan sudah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kemudian dua PNS dilakukan pemberhentian sementara, yang tersangkut kasus pidana umum dan masih menunggu putusan pengadilan. Selanjutnya 7 PNS tersangkut pidana tipikor dan 14 PNS melakukan pelanggaran disiplin,” ucapnya.(dan)