Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi.(foto dok: media center riau)
PEKANBARU (perepat.com)-Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi memastikan tahun 2022 ini tidak ada pemutihan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor.
“Tahun ini tidak memberlakukan kebijakan pemutihan denda keterlambatan membayar pajak. Karena saat ini kami sedang mensosialisasikan aturan penghapusan data kendaraan bermotor bagi penunggak pajak,” ujar Syahrial..
Karena itu, masyarakat yang masa berlaku pajak kendaraan bermotornya akan habis, diimbau untuk segera membayar pajaknya akan tidak terkena denda, agar tunggakan dan denda pajak tidak menumpuk.
“Jadi tidak harus menunggu-nunggu program pemutihan. Sebab pada dasarnya, pemutihan hanyalah menghapus denda, namun tunggakan pajak bulanan tetap berlaku sama. Apabila berbulan-bulan menunggak, hal itu juga akan membebani si wajib pajak itu sendiri,” ucap Syahrial.(dan)