ilustrasi.
PEKANBARU (perepat.com)-Seiring dengan perayaan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili yang jatuh pada Ahad (22/1/2023), pemerintah akhrinya menetapkan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili pada Senin (23/1/2023).
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani Yaqut Cholil Menteri Agama, Ida Fauziah Menteri Ketenagakerjaan, dan Abdullah Azwar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam SKB tersebut, libur tahun baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada Ahad (22/1/2023) dan cuti bersama tahun baru Imlek terlaksana pada Senin (23/1/2023). Dari keputusan itu, terlihat bahwa libur tahun baru Imlek 2023 akan berlangsung selama tiga hari, yaitu mulai Sabtu-Senin (21-23/1/2023).
Mempedomani Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut, maka Gubernur Riau telah menerbitkan surat edaran Nomor: 00/BKD/7293, Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2023.
Ada 6 poin yang disampaikan dalam surat edaran Gubernur Riau Nomor: 00/BKD/7293 adalah sebagai berikut:
1. Pelaksanaan cuti bersama Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
2. Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, baik yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja maupun 6 (enam) hari kerja, bagi yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja.
“Apabila terdapat hari Sabtu yang diapit oleh hari libur nasional, maka hari Sabtu tersebut ditetapkan sebagai hari libur biasa dan jam kerja yang hilang diperhitungkan (diganti) dengan jam kerja pada hari kerja efektif minggu berikutnya untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam seminggu yaitu 37,5 jam,” kata Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi dalam surat edaran.
3. Kepala Perangkat Daerah diharapkan agar lebih meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara dan memantau pelaksanaan hari yang diapit oleh hari libur nasional, serta mengatur pemberian cuti secara proporsional sehingga fungsi pelayanan tetap berlangsung secara optimal.
4. Perangkat Daerah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar melakukan pengawasan dan penugasan secara efektif bagi Aparatur Sipil Negara pada pelaksanaan hari libur nasional, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan lancar.
5. Kepada Aparatur Sipil Negara yang tidak mentaati ketentuan masuk kerja tanpa keterangan yang jelas sebelum dan/atau setelah melaksanakan hari libur Nasional dan yang diapit oleh hari-hari tersebut, maka Pejabat yang berwenang segera mengambil langkah-langkah penindakan disiplin dengan memberikan sanksi yang tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
6. Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau agar melakukan pelaporan Administrasi disiplin Aparatur Sipil Negara ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau.(dan)