Mulai Februari, Pemprov Riau berikan keringanan bagi masyarakat dalam program penghapusan pajak kendaraan.
PEKANBARU (perepat.com)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah membuat regulasi terkait penghapusan dan keringanan denda pajak. Kebijakan ini dituangkan melalui Peraturan Gubernur Riau, berlaku mulai pada tanggal 1 Februari 2023.
Sesuai arahan Gubernur Riau, Pemprov Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan kepada masyarakat dengan slogan 7 “Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik”.
“Insha Allah tanggal 1 Februari pembebasan bebas denda pajak, bagi wajib pajak yang menunggak dibuka. Sesuai arahan Gubernur program 7 berkah pajak Daerah Riau lebih baik,” ujar kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi.
Dijelaskan Syahrial Abdi, 7 berkah tersebut yakni, pertama Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan. Kedua, Bebas bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II) dan Bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua ( BBNKB II ). Ketiga, Bebas bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dan kendaraan lelang.
“Keempat wajib pajak bebas tunggakan pokok pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun). Kelima diskon 50 persen pajak kendaraan bermotor 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru dengan Tahun Pembuatan 2021 ke bawah). Keenam Bebas pajak progresive. Ketujuh pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (Diberlakukan setelah masa program 1 s/d 5 di atas berakhir),” terang Syahrial.
Sementara itu, Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi mengatakan program 7 berkah pajak daerah lebih baik ini dibuat untuk masyarakat Riau, dengan membayar pajak.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan program 7 berkah ini. Karena sangat bermanfaat terutama bagus masyarakat yang terlambat membayar pajak,” kata Syamsuar.(dan)