Anggota DPD RI, Hasan Basri.
JAKARTA (perepat.com)-Ketua Komite III Bidang Keagamaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Hasan Basri SE MH meminta Kementerian Agama (Kemenag) RI mengkaji kembali usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023. Pasalnya, kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang mencapai Rp30 juta dinilai memberatkan masyarakat.
BPIH yang diusulkan Kemenag RI sebesar Rp98.893.909 atau naik Rp514.888,02. Sementara itu, Bipih yang dibebankan kepada jamaah untuk tahun ini mencapai Rp69.193.733 atau naik Rp30 juta per jemaah dari Rp39,8 juta di 2022.
Jumlah biaya yang dibebankan kepada calon jemaah mencapai 70 persen dari total BPIH. Sedangkan 30 persen lainnya dari nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp29.700.175.
“Usulan yang diajukan oleh Kemenag terlalu tinggi dan pasti memberatkan memberatkan masyarakat. Jika ada perubahan mendadak atas nama Istitoah akan sangat merugikan jamaah yang akan berangkat tahun ini. Sebab mereka harus menyiapkan dana tambahan dengan kisaran Rp30 jutaan dalam waktu singkat. Bagi mayoritas calon jamaah yang harus menabung bertahun-tahun angka itu cukup besar,” kata Hasan Basri.
“Kemenag harus menghitung lagi secara rinci struktur cost BPIH. Penghematan bisa dilakukan di setiap rincian struktur cost tersebut,” tambahnya.
Senator asal Kalimantan Utara itu juga turut mempertanyakan kenaikan BPIH yang dilakukan Kemenag tahun ini. Sebab, hal itu dilakukan ketika Pemerintah Arab Saudi tahun ini justru mengambil kebijakan untuk menurunkan paket biaya haji, baik bagi jamaah domestik maupun luar negeri.
“BPIH Indonesia mestinya tidak perlu naik karena jumlah jamaahnya yang terbesar di dunia. Jika ada kenaikan Rp30 juta seperti usulan Kemenag dikali kuota haji reguler yang berjumlah 203.320 orang, uang jamaah yang berhasil terkumpul Rp14,06 triliun,” jelas Hasan.
“Ditambah lagi dari manfaat dana haji yang dikelola BPKH sebesar Rp5,9 triliun, total dana yang dipakai dari uang jamaah adalah Rp 20 triliun lebih per tahun. Ada lagi biaya penyelenggaraan haji dari APBN Kemenag sebesar Rp1,27 triliun dan Kemenkes sebesar Rp283 miliar,” lanjutnya.
Oleh karena itu, ia menganggap usulan kenaikan BPIH tidak bijak. Hasan Basri juga merekomendasikan kepada Kemenag untuk menghitung kembali serta melakukan rasionalisasi anggaran yang terlalu tinggi. Seperti Living cost, tiket, dan lain-lain.
“Wajar jika ada yang mempertanyakan pengelolaan keuangan haji yang diamanahkan pada BPKH. Jika tetap dinaikkan, dikhawatirkan akan ada asumsi di masyarakat bahwa dana haji dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur. Semestinya BPKH dan Kemenag menjawab dan memberikan klarifikasi. Biar jelas dan semakin transparan,” ucap Hasan Basri.(pc/sap)