Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi.(dok: media center riau)
PEKANBARU (perepat.com)-Dalam rangka mempermudah masyarakat Riau membayar pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai menerapkan penghapus denda pajak kendaraan melalui program 7 berkah pajak daerah Riau mulai 1 Februari besok.
“Sesuai dengan surat keputusan Gubernur Riau yang telah ditandatangani, pembebasan denda pajak kendaraan bermotorĀ Insya Allah tanggal 1 Februari 2023 besok dimulai sampai 31 Mei 2023,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi, Selasa (31/1/2023).
Syahrial mengimbau bagi wajib pajak yang menunggak pajak, dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan yang tidak dibayar selama lebih dari 5 tahun, diberikan keringanan, dan untuk menghindari sanksi penerapan UU LLAJ tahun 2009 atau penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Pemprov Riau memberikan keringanan kepada masyarakat dengan program 7 berkah pajak daerah Riau lebih baik, khususnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2023. Gubernur Riau (Gubri), Drs H Syamsuar MSiĀ mengatakan, program 7 berkah pajak daerah lebih baik tersebut dibuat untuk mempermudah masyarakat Riau membayar pajak.
“Mari segera manfaatkan 7 berkah pajak daerah agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau,” ucap Syamsuar.(dan)