Polda Riau mengekspos pengungkapan penggagalan peredaran 276 kg narkoba jenis sabu.
PEKANBARU (perepat.com)-Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 276 kg dari pengedar jaringan internasional, Malaysia. Dari pengungkapan kasus tersebut petugas terpaksa menembak mati satu orang pelaku pengedar barang haram itu karena dinilai mengancam keselamatan petugas.
“Satu orang meninggal dunia karena mengancam nyawa petugas berinisial RF. Ia melawan saat hendak ditangkap dan mengancam nyawa petugas, sehingga ditembak,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, Rabu (1/2/2023).
Iqbal menegaskan sebelum melumpuhkan pelaku pihaknya sudah memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh pelaku. Sehingga petugas mengambil tindakan tegas.
“Siapa saja pelaku kejahatan yang mengancam nyawa petugas maupun masyarakat, kami tidak segan-segan untuk mengambil tindakan yang tegas,” tegas jenderal bintang dua itu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menceritakan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Ahad (29/1/2023) lalu. Saat itu petugas mendapatkan informasi bahwa terdapap seorang pelaku yang hendak mengambil sabu-sabu di SPBU Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.
“Mendapat informasi itu kemudian petugas melakukan penyelidikan. Setelah di TKP ternyata benar ada seorang pelaku berinisial SUP (40) yang mengendarai mobil pick up L-300 yang membawa sabu di belakangnya,” kata Sunarto.
Namun, sabu tersebut ditimpa dengan buah kelapa untuk melakukan kamuflase agar barang haram itu tidak kelihatan.
“Di belakang pick up itu buah kelapa, namun di bawahnya ada sabu yang terbungkus plastik besar,” ungkapnya.
Setelah pelaku SUP diinterogasi, ia hendak melakukan transaksi barang haram tersebut di Jalan Rambutan 3. Kemudian petugas membuntuti pelaku SUP.
“Setelah di TKP Jalan Rambutan 3, ada sebuah mobil Toyota Innova yang sudah menunggu untuk mengambil sabu yang akan diantarkan oleh SUP itu. Di dalam mobil Innova itu ada empat orang pelaku yaitu BUT (19), GUS (23), DIL (19) dan RF (24),” tuturnya.
Saat hendak ditangkap, mobil Innova tersebut berusaha melarikan diri dan mengarahkan untuk menabrak mobil itu ke arah petugas.
“Karena melakukan perlawanan, sehingga 1 orang dinyatakan meninggal dunia setelah ditembak petugas. Adapun masing-masing peran mereka yaitu untuk pelaku GUS merupakan kordinator yang mendapat perintah langsung dari Marno (DPO) yang berada di Malaysia,” sambungnya.
“Sementara itu untuk pelaku RF yang meninggal dunia berperan sebagai pengendali atau kurir, kemudian pelaku SUP berperan sebagai kurir darat, untuk pelaku BUT dan AID sebagai tim pemantau,” beber Narto.
Dua pelaku berinisial BUT dan DIL yang terlibat dalam pengedaran narkoba tersebut masih seorang pelajar. Sedangkan pelaku RF dan GUS pengangguran dan untuk SUP bekerja sebagai wiraswasta.
Selain 276 Kg sabu, petugas juga mengamankan sejumlah uang sebesar Rp136 juta, satu unit mobil Toyota Innova, satu unit mobil L-300, satu unit sepeda motor dan sembilan unit Handphone (Hp).(dan)