
Tanda Peringatan Kawasan Pemberlakukan Tilang Elektronik (foto:Ist./perepat.com).
JAKARTA (perepat.com)-Dimaksudkan meningkatkan kedisiplinan berlalu-lintas berkendaraan para pengguna jalan raya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerapkan pemberlakukan tilang elektronik (Ellectronic Traffic Law Enforcement = ETLE). Program itu, dimulai sejak hari ini, Selasa 9 Sya’ban 1442 H (23 Maret 2021) di 12 Kepolisian Daerah (Polda).
“Semula pencanangannya diancar Rabu 3 Sya’ban (17/3). Diundur, karena ada penambahan dari 10 menjadi 12 Polda, dan penyamaan jadual dengan pihak-pihak terkait penerapannya,” ungkap Kepala Koordinasi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Istiono kepada wartawan.
Ke-12 Polda itu: Polda Riau, Polda Metro Jaya (Jakarta Raya), Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY), Lampung, Sumatera Barat (Sumbar), Jambi, dan Sulawesi Selatan. Ditambah Polda Banten, dan Sulawesi Utara (Sulut).
Mengutip pemberitaan Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Polri (National Traffic Management Center = NTMC), ada 244 titik lokasi kamera CCTV (Closed Circuit Television) ETLE. Penyebarannya, di Polda Metro Jaya 98, Riau 5, Jawa Timur 55, Jateng 10, Sulsel 16, Jabar 21, Jambi 8, Sumbar 10, DIY 4, Lampung 5, Sulut 11, dan di Polda Banten 1 titik.
Tukas Kepala Sub Direktorat Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Koordinasi Lalu Lintas (Kasubditgar Ditgakkum Korlantas) Polri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Abrianto Pardede, disebut nasional karena di tiap Polda dapat menindak pelanggaran meski pelat nomor polisi kendaraan berbeda wilayah dengan daerah terjadi pelanggaran. Contohnya: di Riau dapat menindak kendaraan berpelat BA (Sumbar), atau berpelat B (Jakarta), dan lain-lain.
“Semua kendaraan dimanapun bisa ditindak,” tukas Abrianto menegaskan.
Setelah pencanangan pemberlakuan tilang elektronik di 12 Polda ini, Insya’a Allaah, April mendatang di 12 Polda lagi. Tak disebutkan dimana-mana saja. Target akhirnya, di seluruh wilayah Polda tiap provinsi dapat diterapkan tilang elektronik.
Polda Riau
Di Riau Pada Jum’at, 14 Rojab 1442 (26 Februri 2021) yang lalu, Ditlantas Polda Riau telah melakukan sosialisasi penerapan program tilang elektroni kepada para hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Sosialisi, tutur Humas PN Pekanbaru Tommy Manik SH mengatakan, sebagai upaya menyatukan persepsi khususnya putusan jumlah denda pada persidangan nantinya. Hal itu agar para pelanggar lalu lintas benar-benar mendapatkan sanksi denda yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Sosialisasi juga membincangkan tentang kendaraan yang belum balik-nama, atau kendaraan tidak dikendarai pemilik kendaraan. Pihak kepolisian akan memberikan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan untuk memastikan kebenaran pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran. Pihak PN hanya menerima berkas bukti pelanggaran dari kepolisian dan menyidangkan pelanggarnya.
Pemantauan tilang elektronik di Riau, baru diterapkan di Kota Pekanbaru. Lima lokasi kamera cctv dipasang yaitu 1) di simpang Jalan H.R. Soebrantas – Jalan Muhammad Yamin, 2) simpang Jalan Imam Munandar (Jalan Harapanraya) – Jalan Jenderal Soedirman di seberang jembatan-layang (flyover), 3) simpang bundaran tugu zapin Jalan SM Amin Tambusai, 4) perempatan Jalan Sekarno Hatta – Jalan Tuanku Tambusai (dekat jembatan layang persimpangan Sentra Komersil Arengka/ SKA), dan di pertigaan Jalan Soekarno Hatta – Jalan Arifin, Ahmad sebagaimana yang disebutkan oleh Kasubaggakkum Ditlantas Polda Riau, Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Abilio.(din/par)