perepat.com–Pada tahun 2020, Bank Indonesia (BI) merilis Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 Tahun RI) atau uang khusus pecahan Rp75.000.
Uang Rp75.000 yang dicetak oleh Bank Indonesia dan dipublikasikan pada 17 Agustus 2020 lalu ini mempunyai makna khusus. Uang dengan nominal Rp75.000 ini dicetak dalam rangka memperingati kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 pada tahun 2020 lalu.
Hingga saat ini, meski dicetak dengan jumlah yang terbatas, masyarakat pun masih bisa melakukan penukaran uang edisi khusus Rp75.000 tersebut di seluruh kantor BI dan jaringan kantor bank.
Lalu, apakah uang pecahan Rp 75.000 bisa digunakan untuk transaksi?
BI melalui akun instagram resmi mereka, @bank_indonesia pun menegaskan, uang Rp75.000 sebagai alat pembayaran yang sah. Sehingga masyarakat seharusnya tidak ragu untuk menggunakan uang tersebut sebagai alat transaksi di dalam negeri.
“Rupiah yang belum ditarik dari peredaran, tanpa terkecuali #UPK75RI merupakan alat pembayaran yang sah. Jadi jangan ragu lagi utk dipakai sebagai alat transaksi di NKRI. Hmm, #SobatRupiah tahu kan aturan main untuk yang menolak Rupiah sebagai alat transaksi?,” tulis BI dalam akun instagram resmi.
BI pun menjelaskan, di dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dijelaskan, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.
Pada pasal 33 ayat (2) beleid tersebut ditegaskan, setiap orang yang menolak menerima rupiah bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.(pc/sars)
- Sumber : serambinews.com & Instagram Bank Indonesia