Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Kemenag Kota Pekanbaru, Abdul Wahid SAg MIKom.
PEKANBARU (perepat.com)-Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi mengambil keputusan membatalkan pemberangkatan jemaah haji ke tanah suci, pada musim haji 1442 H/2021 M.
Keputusan tersebut dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Lantas bagaimana dengan Jamaah Calon Haji (JCH) asal Pekanbaru yang telah mendaftar dan telah menunggu antre sejak tahun 2020 lalu?
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Kemenag Kota Pekanbaru, Abdul Wahid SAg MIKom, mengatakan ada sebanyak 997 JCH dari Kota Pekanbaru yang harus batal berangkat.
Akan tetapi para jamaah yang telah melunasi biaya perjalanan hajinya maka pada musim haji tahun depan, para jamaah ini akan tetap diprioritaskan.
“Pemberangkatan JCH Indonesia, termasuk dari Kota Pekanbaru akan kembali dijadwalkan tahun 2022 mendatang,” ujar Wahid, Jumat (4/6/2021)
Wahid menjabarkan, sudah dua kali pemberangkatan JCH tertunda, dan tahun 2022 mendatang yang diprioritaskan berangkat tentu yang sudah sesuai nomor urut porsi hajinya dari JCH tahun 2020.
“Penundaan pemberangkatan JCH ke tanah suci oleh pemerintah merupakan sesuatu keputusan yang berat. Kita berharap para JCH memahami bahwa pertimbangan aspek keselamatan adalah yang utama,” ucapnya.(sars)