Tumpukan sampah di Kota Padang. Ingat buang sampah sembarang bisa di penjara.(foto dok antara sumbar)
PADANG (perepat.com)-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang menemukan bahwa masih banyak masyarakat yang membuang sampah di sembarangan tempat, terutama di taman median jalan yang ada di Kota Padang.
Padahal, berdasarkan peraturan daerah Kota Padang nomor 21 tahun 2012 berbunyi bahwa masyarakat hanya diperbolehkan membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang telah disediakan.
Demi menegakkan peraturan tersebut. DLH Kota Padang telah mengimbau masyarakat agar mau memvideokan siapa saja yang membuang sampah sembarangan untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti.
“Dengan adanya video tentang pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat tersebut dapat menjadi bukti untuk dapat ditindaklanjuti sebagai tindak pidana ringan dengan hukuman 6 bulan kurungan penjara dan denda maksimal hingga Rp5 juta,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Mairizon, Jumat (4/6/2021).
Habis divideokan, lanjut Mairizon, pihaknya akan menaikkan kasusnya ke Satpol-PP. Perda sudah ada mengatur tentang itu.
“Kami butuh bukti fisik. Bukti sekunder bahwa memang nampak pelaku melakukan perbuatan itu,” katanya.
Mairizon juga mengatakan, bagi yang memvideokan akan diberikan uang sebesar Rp100.000 untuk satu buah video.
“Tidak hanya video orang yang membuang sampah, bagi mobil yang kedapatan divideokan, juga akan dicatat plat nomor kendaraannya untuk ditindaklanjuti,” bebernya.(pc/adi)
- Sumber: harianhaluan.com