
Penyekatan salah satu akses pintu masuk ke Kota Pekanbaru, tepatnya di Jalan HR Soebrantas, Panam.(foto istimewa)
PEKANBARU (perepat.com)-Pemerintah pusat menetapkan Kota Pekanbaru sebagai satu dari puluhan kabupaten dan kota di Indonesia yang menerapkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai hari ini (Senin, 26 Juli 2021) hingga 8 Agustus mendatang.
Selama penerapan PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru, pihak kepolisian bakal menjaga lima titik lokasi yang tersebar di ruas jalan protokol Kota Pekanbaru. Pada titik ini, setiap yang melintas wajib uji swab dan menunjukkan bukti telah vaksinasi.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, lima titik lokasi yang diawasi petugas itu adalah Jalan HR Soebrantas, Jalan Yos Sudarso, Posko PPKM Lintas Timur, Posko PPKM di Jalan KH Nasution, dan Jalan Garuda Sakti.
“Lima lokasi tersebut akan terus kita awasi selama PPKM Level 4 diterapkan di Kota Pekanbaru. Semua ruas jalan yang kita awasi itu merupakan akses masuk ke Kota Pekanbaru,” ujar Nandang, Ahad (25/7/2021) malam.
Kata Nandang, pengendara yang melintas di pos penjagaan yang dijaga oleh petugas harus melakukan uji swab apabila masyarakat hendak keluar maupun masuk ke Kota Pekanbaru.
“Hasil reaktif akan langsung dibawa ke Rumah Sakit Madani untuk dilakukan test PCR. Pengendara yang hendak melintas di 5 titik tersebut minimal harus dapat menunjukkan tanda telah menjalani vaksinasi pertama,” terang Nandang.
“Yang boleh melintas di lima titik perbatasan atau pintu masuk kota untuk transportasi darat/laut/sungai antar kota dalam Provinsi Riau dapat menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama. Untuk transportasi antar kota antar provinsi menunjukan kartu vaksin dan swab antigen H-1,” tambah Kapolres Pekanbaru itu.
Termasuk juga orang yang bekerja atau membawa kebutuhan esensial dan kritikal. Pihaknya akan selalu mengawasi akses keluar masuk Kota Pekanbaru.(dan)