
Surat imbauan agar ASN di Kota Pekanbaru Sumbangkan Gaji untuk bantu masyarakat.
PEKANBARU (perepat.com)-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai diterapkan di Kota Pekanbaru sejak hari ini, Senin (26/7/2021). Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru pun diminta menyumbangkan gaji untuk warga terdampak penerapan PPKM.
Hal itu berdasarkan surat edaran dengan nomor 800/ BKSDM/4321/2021. Dalam surat itu tertulis agar seluruh pegawai di lingkungan Pemko Pekanbaru dan BUMD milik Pemko Pekanbaru memberikan donasi yang akan diperuntukkan bagi masyarakat terdampak kebijakan PPKM Level 4.
“Agar Seluruh Kepala Perangkat Daerah mengkoordinir seluruh Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan perangkat daerahnya dalam Gerakan ASN Pekanbaru Peduli dengan cara menyumbangkan sebagian dari gajinya untuk masyarakat terdampak kebijakan PPKM Level 4,” demikian isi surat yang ditandatangani Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus MT itu.
Kemudian, pada poin kedua, agar seluruh Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Pekanbaru mengkoordinir seluruh Pegawai di lingkungan kerjanya untuk berpartisipasi menyumbangkan sebagian dari gajinya untuk masyarakat terdampak kebijkan PPKM Level 4.
“Pengumpulan sumbangan penanggulangan penyebaran Virus Corona ini paling lambat diterima oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru pada hari Rabu, tanggal 28 Juli 2021,” isi poin ketiga surat imbauan Walikota.(pc/dan)