
Wapres RI, KH Ma’ruf Amin melaksanakan Sholat Idul Adha di rumah dinas.
JAKARTA (perepat.com)–Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat karena wabah pandemi Corona Virus disease 2019 (Covid-19), menyebabkan Wakil Presiden (Wapres) RI, KH Mqa’ruf Amin tidak dapat melaksanakan sholat ‘Id al-Adhha 1442 Hijriyah di masjid.
Peniadaan sementara peribadatan di rumah ‘ibadah (masjid, musholla dan lapangan, red), malam takbiran, sholat ‘Id al-Adhha di Wilayah PPKM Darurat, ditetapkan pada Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) RI No.17/2021.
Bersama isteri, Hj Estu Wury Handayani dan perangkat Pasukan Pengamanan (Paspam), Wapres melaksanakan Sholat Idul Adha 1442 Hijriah di kediaman resmi, rumah dinas (rumdin) di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa pagi 10 Zulhijjah 1442 (20 Juli 2021) sebagaimana siaran pers (rilis) yang disampaikan Sekretariat Wapres.

Sholat ‘Id al-Adhha yang dilaksanakan di Pendopo Rumdin itu menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Diimami langsung oleh KH Ma’ruf Amin dan khutbah seusai sholat disampaikan oleh Direktur Utama Lembaga Sertifikasi Profesi (Dirut LSP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Drs H Aminudin Yakub MA.
Sebelumnya, Wapres berulang kali mengimbau ummat Islam, khususnya di wilayah PPKM Darurat agar sholat ‘Id al-Adhha di rumah masing-masing. Himbauannya itu, karena Hari Raya ‘Id al-Adhha masih suasana pandemi Covid-19. Bahkan kenaikan kasus wabah itu di tanah air meningkat cukup signifikan.(saf/wan)