Ilustrasi.(istimewa)
JAKARTA (perepat.com)-Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Tahun Akademik (TA) 2021/2022.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kemenag RI, Muhammad Ali Ramdani mengatakan, keringanan UKT diberikan lantaran pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat, termasuk keluarga mahasiswa PTKN.
“Oleh karena itu, kami tahun ini kembali menerapkan kebijakan memberikan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal,” sebut Ramdani melansir dari jpnn.com, Senin (2/8/2021).
Guru besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung itu menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Wabah Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan KMA Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan atas KMA Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Wabah Covid-19.
“Kemenag ingin memastikan kelancaran pembayaran UKT dan meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN,” terang pria yang akrab disapa Dani itu.
Penetapan keringanan UKT ini, sambung Dani, berlaku bagi mahasiswa Program Diploma dan Program Sarjana pada PTKN yang terdampak Pandemi Covid-19. Keringanan yang diberikan itu berupa pengurangan UKT atau perpanjangan waktu pembayaran UKT.
Selain bentuk keringanan UKT, KMA 81/2021 juga mengamanatkan agar PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dapat memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa berupa pembayaran UKT secara diangsur atau dicicil.
“Kebijakan itu sudah diterapkan pada tahun akademik 2020/2021. Saat itu, ada 160.563 mahasiswa penerima keringanan UKT,” papar Dani.
Jumlah itu terdiri atas 15.153 mahasiswa yang menerima penurunan UKT 1 tingkat, 30.235 mahasiswa, menerima penundaan pembayaran UKT 2-4 bulan dan 6.285 mahasiswa menerima keringanan berupa cicilan pembayaran UKT.
“Sementara 108.890 lainnya adalah mahasiswa yang menerima pengurangan UKT. Persentasenya pun bervariasi, mulai 10, 15, 20, 25, 30 persen, bahkan ada yang 100 persen,” ungkap Dani menjabarkan lebih rinci.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Suyitno menyebutkan, keringanan UKT dapat diberikan apabila mahasiswa bisa menunjukkan bukti/keterangan pendukung yang sah.
Bukti tersebut antara lain berupa status orang tua/wali telah meninggal dunia, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha atau menurun pendapatannya secara signifikan.
Suyitno menambahkan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2021-2022 dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan.
“Rektor/Ketua PTKN menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT pada PTKN,” ujar Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang itu.
“Selain itu, Rektor/Ketua PTKN juga diberikan kesempatan untuk bermitra atau bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan uang kuliah tunggal bagi mahasiswa,” tukasnya.(pc/sars)