![]() |
Dokumentasi PWRI: Penjelasan Tupoksi Balai TNGS dalam pengelolaan wisata alam di wilayah Taman Nasional Gunung Salak di Depan Para Insan Pers |
Paparan.net | BOGOR – Sejumlah wartawan dan Perwakilan Organisasi Persatuan Wartawan Repubik Indonesia (PWRI) Bogor Raya memenuhi undangan Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGS), dalam rangka mempertanyakan sejauh mana kewenangan dan Tupoksi Balai TNGS dalam pengelolaan wisata alam di wilayah Taman Nasional Gunung Salak.
Kabid Pemanfaatan Pariwisata dan Air Balai TNGS, Koko Komarudin, S. Hut., mengatakan, pihaknya tidak memiliki kebijakan-kebijakan tersendiri antara masing-masing wilayah.
“secara umum (tugas balai) baik potensi Obyek Daya Tarik Wisata ( ODTW ) maupun managemen pengelolaan alam dan pelibatan masyarakat serta dampak ekonomi yang bisa dirasakan masyarakat wilayah Gunung Salak,” ujarnya.
Seperti diketahui, Taman Nasional Gunung Salak merupakan kawasan pelestarian alam yang terjaga kelestariannya karena masih memiliki ekosistem asli sehingga perlu pengelolaan khusus dalam melestarikan cagar budaya asli.
Koko menambahkan, TNGS adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk ilmu penelitian, pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
“Dalam hal itu, tentunya banyak masyarakat yang mempertanyakan, masyarakat pada umumnya berfikir bahwa hutan lindung atau kawasan konservasi hanya unsur perlindungan saja, padahal payung hukum pengelolaan kawasan konservasi Taman Nasional itu berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya” jelasnya.
Terkait regulasi dan tugas pokok, Balai TNGS tengah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap permohonan IUPSWA yang sedang berproses izin sebanyak 14 Perseroan Terbatas (PT), sedangkan menurut TNGHS, tahun ini baru ada 1 Perseroan (1 PT terbit izin definitif). Pihaknya akan terus melaksanakan pengawasan terhadap pengusahaan pariwisata alam yang telah mendapatkan izin IUPSWA sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Kawasan konservasi itu, lanjut Koko, terbagi dua, ada kawasan pelestarian alam dan ada suawaka alam. TNGS ini wilayah kawasan pelestarian alam dan ada zonasi-zonasinya, yaitu zona inti, zona rimba, zona pemanfatan, zona khusus, zona rehabilitasi, zona tradisional serta zona religi budaya.
“Jadi memang manfaatnya itu ada unsur edukasinya dan manfaat untuk jasa lingkungannya ini kaitannya dengan pariwisata dan rekreasi. Manfaatnya itu bukan hutan produsi, jadi tidak ada pemanfaatan dari produksi, vegetasi baik tumbuhan atau Satwa. Pemanfaatan lebih kearah jasa lingkungan yakni, wisata, air, panas bumi dan karbon” tandasnya. (red)
Editor : M. Juliyanto
Sumber : PWRI Bogor Raya / Balai TNGS