
Foto: Ist./Minews ID/perepat.com
JAKARTA(perepat.com) – Ada perlakukan khusus dan pengecualian untuk perkuliahan tatap muka, dan kegiatan seni-budaya meski masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro diperpanjang. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Dr. Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T., IPU menyatkannya ketika konferensi pers daring, Jumat 5 Sya’ban 1442 (19/3/2021).
Proses perkuliahan di Perguruan Tinggi – universitas dan akademi, tuturnya, dibuka bertahap dengan percontohan. Pembelajaran di Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menegah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA) dan di jenjang pendidikan di bawahnya, tetap dilaksanakan daring.
Kegiatan seni dan budaya pun diizinkan diadakan. Tapi kapasitas pentas, pertunjukannya dibatasi hanya 25%.
Selain tetap harus mematuhi persyaratan menerapkan protokol kesehatan (prokes) 5M (Membasuh tangan, Memakai masker, Mengatur jarak, Menghindari kerumunan, Melenyapkan takabur). Bagaimana pemberlakukan kegiatan perkuliahan, dan kegiatan seni dan budaya itu berbasir Peraturan Kepala Daerah, tukuk Airlangga. Maksudnya, Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwako). * (din/par)