(foto dok.Ekonomi Bisnis.com)
JAKARTA (perepat.com)– Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI), Adita Irawati menjelaskan, Pemerintah Indonesia konsisten membatasi masuknya Warga Negara Asing (WNA) untuk mewaspadai penyebaran virus Covid-19. Pembatasan juga untuk mengantisipasi masuknya varian baru virus Corona B117.
“Varian baru ini datangnya dari manusia. Tentu perlu ada pengendalian masuknya orang, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun WNA dari luar negeri,” ujar Adita di Jakarta.
Adita menjelaskan pengendalian masuknya orang dari luar negeri mengacu Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
“Ini aturan dari Satgas yang melarang WNA masuk. Kecuali yang memenuhi ketentuan-ketentuan. Terlebih saat ini beberapa varian baru virus Corona sudah masuk ke Indonesia. Varian B117 sudah ditemukan sebanyak tujuh kasus,’’ paparnya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyebut ada sembilan potensi yang bisa ditimbulkan dari varian baru Covid-19, seperti meningkatkan penularan, kesakitan, dan kematian.
‘’ Indonesia harus memperketat pintu-pintu masuk dari berbagai negara, agar mutasi Corona tidak menimbulkan permasalahan baru,’’ tutur Juru Bicara Kementerian Kesehatan urusan Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tramizi.(pc)
Sumber: JPNN