Mendikbudristek RI, Nadiem Anwar Makarim.
JAKARTA (perepat.com)-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI melakukan berbagai persiapan menjelang pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Salah satunya menggelar seri webinar untuk guru dan tenaga kependidikan selama 25 hari, setiap Senin sampai Jumat mulai 31 Mei hingga 2 Juli 2021.
Mendikbudristek RI, Nadiem Anwar Makarim menjelaskan pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri terkait opsi PTM terbatas untuk satuan pendidikan.
“Sudah banyak pemerintah daerah dan satuan pendidikan yang mulai melaksanakan PTM terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat, yakni dengan memperbolehkan kehadiran 50 persen dari total kapasitas peserta didik, memakai masker, menjaga jarak aman, dan tidak ada aktivitas di kantin,” ujar Nadiem dalam keterangan resminya.
Mendikbudristek pun mengimbau seluruh satuan pendidikan, terutama guru dan tenaga pendidik yang sudah divaksinasi segera membuka opsi PTM terbatas.
“Saya sungguh kagum dan bangga dengan ibu dan bapak yang telah menjadi guru pembelajar, guru yang terus bergotong royong, dan guru yang terus meningkatkan kompetensi diri demi memberikan layanan terbaik kepada anak-anak kita, para penerus bangsa,” ucap Nadiem.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril mengatakan bahwa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama ini sudah terlaksana dengan baik. Namun, bila terlalu lama dilakukan, akan berdampak negatif bagi murid.
“Kendala tumbuh kembang anak, tekanan psikososial, kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi, serta jumlah anak putus sekolah turut menjadi pertimbangan,” ungkap Iwan.
Iwan menambahkan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah. Kesehatan dan keselamatan murid, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama.
“Kebijakan pembelajaran tatap muka terbatas dilakukan apabila pemerintah daerah sudah memberikan izin dan satuan pendidikan memenuhi semua syarat berjenjangnya, maka PTM terbatas diperbolehkan,” pungkasnya.(sars/pc/sap)
- Sumber : JPNN