
Ilustrasi (istimewa)
PEKANBARU (perepat.com)-Seorang narapidana di Rutan Kelas I Pekanbaru meninggal dunia dikarenakan turunnya kondisi fisik yang bersangkutan pada Jumat (28/5/2021).
Narapidana tersebut diketahui bernama Edi Susanto alias Acin dengan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang dengan hukuman penjara selama 15 tahun di Rutan Pekanbaru.
Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru M. Lukman mengatakan, kronologis meninggalnya narapidana tersebut berawal pada 26 Mei 2021 pukul 23.00 WIB, dimana Edi Susanto alias Acin mengeluh sakit.
“Karena mengeluh sakit, yang bersangkutan dipindahkan dari kamar hunian ke klinik Rutan Pekanbaru. Tim medis kami melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ucap Lukman, Selasa (1/6/2021).
Kemudian pada Jumat (28/5/2021), kondisi narapidana tersebut mengalami penurunan kondisi fisik, dan pihak Rutan Pekanbaru langsung melakukan rujukan ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.
“Pukul 02.40 WIB, setelah dilakukan penanganan tim medis dan dokter RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia. Pihak Rutan Pekanbaru menyampaikan informasi terhadap pihak keluarga untuk berita acara terima jenazah,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan medis, kata Lukman, narapidana tersebut meninggal dunia dikarenakan serangan jantung.
“Dari rekaman tim medis kami, yang bersangkutan terkena penyakit serangan jantung. Sampai sejauh ini tidak ada indikasi yang bersangkutan terkena penyakit Virus Corona,” pungkasnya.(pc/sars)
- Sumber : cakaplah.com