
Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.
JAKARTA (perepat.com)-Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah memutuskan untuk melakukan perubahan terhadap libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Pernyataan itu disampaikan usai rapat internal bersama Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziah dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI, Tjahjo Kumolo.
Salah satu pertimbangan kebijakan ini masih merebaknya kasus penyebaran Covid-19. Bahkan, beberapa hari belakangan ini jumlahnya kian melonjak. Lonjakan itu diperkirakan masih akan terjadi beberapa waktu ke depan.
“Sesuai arahan dari Presiden untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah Covid-19 yang sampai sekarang belum bisa dituntaskan, Presiden memberi arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama,” kata Muhadjir dalam konferensi persnya, Jumat (18/6/2021).
Muhadjir menyebutkan, berdasarkn hasil rapat bersama 3 menteri, pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari cuti bersama.
“Libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021. Untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober menjadi Rabu 20 Oktober 2021. Libur cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan,” ucap Muhadjir yang juga pernah menjabat sebagai Mendibuk RI.
Sementara itu, libur nasional yang tetap antara lain 20 Juli Hari Raya Idul Adha 1442 H, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, dan 25 Desember Hari Raya Natal. Berdasarkan hasil rapat pula pemerintah memutuskan tak ada lagi libur cuti bersama.(pc/sars)