
Penutupan akses jalan di salah satu kecamatan Kota Pekanbaru akibat pemberlakuan PPKM.
PEKANBARU (perepat.com)-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 38 rukun warga (RW). Seluruh rumah ibadah di wilayah itu dilarang buka.
Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus MT menjelaskan, kebijakan itu berlaku hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang. Ini dilakukan karena lingkungan di 38 RW itu berstatus zona merah dan orange.
“RW yang masuk zona merah dan orange, maka sesuai aturan rumah ibadah tidak boleh ada aktivitas. Rumah ibadah baru bisa dibuka apabila lingkungan RW masuk zona kuning dan hijau dengan protokol kesehatan,” ujar Firdaus.
Firdaus menegaskan, Pemko Pekanbaru akan berkoordinasi dengan instansi TNI-Polri bersama Satpol PP Kota Pekanbaru untuk melakukan pengamanan. Ia berharap warga dapat mematuhi peraturan yang ditetapkan dalam pengetatan PPKM tersebut.
“Ini demi keselamatan kita bersama. Kita harus tetap disiplin protokol kesehatan,” terang Walikota Pekanbaru dua periode itu.
Berikut 38 RW yang berada di zona merah dan orange:
- 1. RW 1 Kelurahan Tangkerang Selatan, Bukit Raya
- 2. RW 6 Kelurahan Tangkerang Selatan, Bukit Raya
- 3. RW 1 Kelurahan Tangkerang Utara, Bukit Raya
- 4. RW 3 Kelurahan Tangkerang Utara, Bukit Raya
- 5. RW 7 Kelurahan Tangkerang Utara, Bukit Raya
- 6. RW 5 Kelurahan Tangkerang Labuai, Bukit Raya
- 7. RW 1 Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya
- 8. RW 5 Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya
- 9. RW 13 Kelurahan Air Dingin, Bukit Raya
- 10. RW 14 Kelurahan Air Dingin, Bukit Raya
- 11. RW 3 Kelurahan Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai
- 12. RW 1 Kelurahan Perhentian Marpoyan, Marpoyan Damai
- 13. RW 3 Kelurahan Pematang Kapau, Kulim
- 14. RW 11 Kelurahan Pematang Kapau, Kulim
- 15. RW 3 Kelurahan Cinta Raja, Sail
- 16. RW 4 Kelurahan Cinta Raja, Sail
- 17. RW 5 Kelurahan Cinta Raja, Sail
- 18. RW 2 Kelurahan Limbungan Baru, Rumbai
- 19. RW 10 Kelurahan Umban Sari, Rumbai
- 20. RW 10 Kelurahan Padang Bulan, Senapelan
- 21. RW 2 Kelurahan Kedung Sari, Sukajadi
- 22. RW 4 Kelurahan Tanjung Rhu, Limapuluh
- 23. RW 5 Kelurahan Sialang Sakti, Tenayan Raya
- 24. RW 7 Kelurahan Sialang Sakti, Tenayan Raya
- 25. RW 5 Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya
- 26. RW 8 Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya
- 27. RW 14 Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya
- 28 RW 17 Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya
- 29. RW 4 Kelurahan Delima, Binawidya
- 30. RW 1 Kelurahan Air Putih, Tuah Madani
- 31. RW 6 Kelurahan Labuhbaru Barat, Payung Sekaki
- 32. RW 10 Kelurahan Labuhbaru Barat, Payung Sekaki
- 33. RW 4 Kelurahan Tampan, Payung Sekaki
- 34. RW 6 Labuhbaru Timur, Payung Sekaki
- 35. RW 9 Labuhbaru Timur, Payung Sekaki
- 36. RW 3 Kelurahan Air Hitam, Payung Sekaki
- 37. RW 2 Kelurahan Tirta Siak, Payung Sekaki
- 38. RW 2 Kelurahan Cinta Raja, Sail.(sars)