![](https://www.cybernkri.com/wp-content/uploads/2021/07/images-19-1.jpeg)
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.
JAKARTA (perepat.com)–Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) 49, Jumat 28 Dzulqo’dah 1442 (9 Juli 2021).
SE 49 sebagai perubahan dari SE 43 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019).
“Tujuannya, untuk lebih menekan perjalanan orang di transportasi darat, penyeberangan dan perkeretaapian. Khususnya di kawasan aglomerasi. yang diberlakukan mulai 12 Juli 2021 (2 Zulhijjah 1442),” tukas Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menegaskan pada keterangan resmi latau dalam jaringan (daring).
Aglomerasi, yaitu satu kesatuan wilayah beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung. Selain geografis, aglomerasi terhubung dalam satu kawasan pertumbuhan strategis.
Puan Adita menyebutkan, misalnya Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi). Atau aglomerasi Bandung Raya yang meliputi Kota dan Kabupaten Bandung serta Kota Cimahi.
Isi dari SE 49, tentang tambahan syarat perjalan di kawasan aglomerasi pada transportasi darat, danau dan penyeberangan di wilayah aglomerasi perkotaan yang diharuskan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Boleh pula berupa surat tugas yang ditandatangani perusahan atau pejabat minimal eselon II untuk sektor pemerintahan, yang bersetempel atau cap basah, atau tanda tangan elektronik.
Berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal, di wilayah yang telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Aturan memiliki STRP bagi pekerja di sektor yang telah dikecualikan sudah dijalankan Pemprov DKI Jakarta, akan dipertegas melalui SE Dirjen Hubungan Darat untuk diberlakukan pada wilayah aglomerasi lainnya.
Hal ini sebagaimana disampaikan Dirjen Hubungan Darat Kemenhub RI, Budi Setiyadi melansir kompas.com. Penumpang transportasi umum dan pengguna kendaraan pribadi, khususnya di area aglomerasi selama PPKM darurat wajib menunjukkan STRP ketika akan masuk. Bila tidak, akan diperintahkan putar balik.
“Kewajiban STRP dalam SE yang sedang disusun, lebih untuk daerah aglomerasi. Tapi tidak hanya Jabodetabek saja. Nanti juga berlaku di daerah aglomerasi lain. Semarang, Surabaya, Joglosemar (Jogya-Solo-Semarang) dan lainnya tukas Dirjen.(wan)