Menag RI, Yaqut Cholil Qaumas bersama Menteri Haji dan Umroh Saudi Arabia, Tawfiq Ar Rabiah.(foto dok: kemenag ri)
JAKARTA (perepat.com)-Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan masa berlaku visa umroh telah diperpanjang dari 30 hari menjadi 90 hari. Visa umroh juga bisa dipakai untuk ke seluruh wilayah Arab Saudi.
“Dulu kita umroh dibatasi waktu hanya 30 hari tetapi sekarang visa umroh bisa berlaku untuk 90 hari dan bisa datang ke seluruh wilayah kerajaan Saudi Arabia,” kata Yaqut di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Ar Rabiah mengatakan pihaknya menerima seluruh jamaah haji dan umroh dari Indonesia dengan berbagai kemudahan. Tidak ada syarat dan ikatan yang memberatkan bagi jamaah haji dan umroh dari Indonesia. Salah satu kemudahannya yakni proses mendapatkan visa.
“Yang tadinya memakan waktu cukup lama sekarang sudah sangat cepat sekali,” sebut Tawfiq.
Tawfiq menyebut pihaknya juga membatalkan kewajiban bahwa perempuan dalam menjalankan ibadah umrah harus didampingi wali laki-laki atau mahram.
“Kami juga memberikan siapa yang datang dengan tujuan umrah diperbolehkan juga untuk mengunjungi tempat-tempat yang ada di Arab Saudi selain Makkah dan Madinah,” bebernya.(wan)