
Ilustrasi.
JAKARTA (perepat.com)-Moda transportasi udara alias pesawat tampaknya masih jadi andalan masyarakat untuk pergi berlibur, termasuk pada libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Kendati demikian, pemerintah memberi sejumlah syarat naik pesawat pada libur Nataru.
Aturan ini dikeluarkan agar protokol kesehatan tetap berlaku di perjalanan pesawat. Selain itu, tentunya untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19 yang tengah meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan aturan tentang syarat perjalanan bagi penumpang pesawat.
Syarat perjalanan ini tertuang di Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut syarat naik pesawat saat untuk libur Nataru:
1. Patuhi Protokol Umum
– Menggunakan masker medis kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
– Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
– Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer
– Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
– Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
2. Patuhi Protokol Perjalanan Dalam Negeri
– Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing
– Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
3. Wajib Vaksinasi Covid-19
Usia 18 tahun ke atas
– Wajib mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster)
– Warga negara asing (WNA) wajib mendapat vaksinasi dosis kedua
Usia 6-17 tahun
– Wajib mendapat vaksinasi dosis kedua
– WNI yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
Di bawah 6 tahun
– Dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, namun perlu pendampingan
4. Tak perlu PCR atau antigen
– Calon penumpang kini tak wajib menunjukkan hasil negatif dari tes PCR atau antigen untuk naik pesawat
5. Komorbid dikecualikan dari syarat vaksin
– Calon penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.***
Sumber: cnnindonesia.com