Suasana rapat di DPR RI (foto:dok.dpr-ri)
JAKARTA (perepat.com)–Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang 2020-2021 DPR RI akhirnya memutuskan penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Keputusan pada Jum’at 26 Sya’ban 1442 (9 April 2021) itu, menyetujui hasil Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawaroh (Bamus) yang diselenggarakan Kamis.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR-RI, Dr Ir Sufmi Dasco Ahmad SH MH hanya menyebutkan peleburan kedua kementerian itu. Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang melekat dengan Kemenristek tidak disinggung.
Kementerian Investasi
Rapat Konsultasi pengganti Rapat Bamus membahasnya setelah menerima Surat Presiden No. R-14/Pres/03/2021 prihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Surat itu isinya menyebutkan pula tentang pembentukan Kementerian Investasi.
“Rapat Konsultasi pengganti Rapat Bamus, 8 April 2021 telah membahas dan menyepakati: a) penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud, sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek; dan b) pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan,” tukas Dasco menegaskan.
Sebelum meminta persetujuan, Dasco yang juga Ketua Harian Partai Gerinda itu membacakan laporan absensi kehadiran. Disebutkan Rapat paripurna dihadiri 288 anggota DPR-RI, yaitu 56 fisik dan 232 virtual dari seluruh fraksi. Meskipun 287 anggota dewan absen, Rapurna DPR-RI dinyatakan kuorum.(sap)