
RENGAT (perepat.com)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut dua Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat (Rajut) sebagai peraih suara terbanyak pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) 2020.
Penetapan Paslon nomor urut dua Rajut sebagai peraih suara terbanyak Pilkada Inhu 2020 usai digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhu 2020 tingkat kabupaten dilaksanakan di aula Kantor KPU Inhu, Pematang Reba, Jumat (23/4/2021).
Pada penetapan hasil PSU tingkat kabupaten, KPU Inhu menetapkan Paslon nomor urut dua Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat sebagai peraih suara terbanyak dengan perolehan suara 50.412 suara. Disusul rival terdekatnya Paslon nomor urut lima Rizal Zamzami-Yoghi Susilo dengan perolehan suara 50.232 suara.
Paslon nomor urut satu Nurhadi-Toni Sutianto meraih 17.596 suara. Paslon nomor urut tiga Siti Aisyah-Agus Rianto 35.588. Sedangkan Paslon nomor urut empat Wahyu Adi-Supriati meraih 36.090 suara.
Ketua KPU Inhu, Yeni Mairida menerangkan pasca Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil PSU Tingkat Kabupaten Pasca Putusan MK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu 2020 ini, selama tiga hari terhitung sejak hari ini KPU akan menunggu ada tidaknya gugatan Paslon di MK.
“Terhitung sejak hari ini, Jumat 23 April 2021 pukul 16.00 WIB hingga tiga hari ke depan, KPU Inhu akan menunggu ada tidaknya permohonan perselisihan hasil pemilihan di MK,” jelas Yeni, Jumat.
Bila tidak ada, sambung Yeni, paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU, maka KPU Inhu akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih.
“Paling lambat tiga hari kemudian, KPU Inhu akan melakukan Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih kepada DPRD Kabupaten Inhu,” tukasny.(pc)
- Sumber: riauterkini