Ilustrasi isolasi mandiri.(istimewa)
PEKANBARU (perepat.com)-Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19 masih terus dibahas oleh Pansus DPRD serta Pemko Pekanbaru.
Salah satu poin dalam Perda tersebut membahas masyarakat yang sudah dinyatakan positif Covid-19, namun tidak menjalankan isolasi sebagaimana mestinya. Masyarakat pelanggar aturan ini akan dikenai sanksi.
Saksi tidak hanya bagi masyarakat yang tidak menjalankan isolasi, tapi juga bagi masyarakat yang tidak menjalankan karantina dengan baik.
Penanggungjawab Pansus yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal mengatakan, terdapat resiko yang besar jika ada pembiaran terhadap masyarakat yang menjalankan isolasi mandiri maupun karantina.
“Dia bisa menularkan ke yang lain dan kalau kabur dari masa isolasi dan karantina bisa dikenakan denda atau sanksi maksimal Rp500 ribu,” terang Nofrizal.
Selain akan dikenai sanksi denda, pasien Covid-19 yang tidak menjalankan masa isolasi dengan baik akan ditempatkan di sebuah ruangan khusus. Tak hanya untuk individu saja, para pelaku usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan juga akan dijatuhi sanksi.
“Bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan pertama akan dijatuhi denda sebesar Rp5 juta, kedua, penghentian operasi sementara, dan jika masih melanggar maka izin usahanya akan dicabut,” ujar politisi PAN itu.
“Namun jika pelaku usaha yang izinnya sudah dicabut karena melanggar protokol kesehatan namun tetap menjalankan usahanya, hal tersebut akan berimplikasi ke pidana,” tukasnya.(pc)