Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Puan Hj Siti Aminah SAg MPdI.
JAKARTA (perepat.com)-Republik Tunisia (Republic of Tunisia atau Al Jumhuriyah Al Tunisiyah) dan Pakistan belum lama ini menjajaki kerjasama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Indonesia.
Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Puan Hj Siti Aminah SAg MPdI melansir kemenag.go.id, menyebutkan bahwa saat ini sejumlah negara juga tengah berkoordinasi dengan BPJPH untuk mempersiapkan kerjasama JPH berupa perjanjian Government to Government (G-to-G).
BPJPH juga telah menerima permohonan kerjasama dari berbagai lembaga halal luar negeri. Penyiapan kerjasama internasional itu dilakukan BPJPH berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait.
“Adanya kerjasama G-to-G antara kedua negara, maka kerjasama BPJPH dengan lembaga halal luar negeri dapat dilangsungkan. Namun bila di negara setempat tidak atau belum ada lembaga halal luar negeri, maka pelaku usaha dapat melakukan sertifikasi halal secara langsung ke BPJPH,” tutur Siti Aminah.
Supaya dapat melakukan kerjasama dengan BPJPH, lembaga halal di luar negeri harus memenuhi sejumlah persyaratan. Diantaranya, harus memiliki: (1) legalitas lembaga, dan struktur orgaisasi, (2) daftar dewan syariah/ yakni ulama’, (3) daftar auditor halal, dan biografinya.
(4) ruang lingkup inspeksi produk halal didasari kompetensi dan penilaiain akreditasi kesesuaian halal, (5) bukti pengakuan negara setempat tentang keberadaan lembaga halal, (6) bukti pengakuan negara setempat sebagai lembaga keagamaan Islam, (7) rekomendasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara setempat.
(8) bukti pengalaman kerja sama lembaga halal dengan berbagai negara/institusi, (9) bukti sertifikat halal yang dikeluarkan masih berlaku, (10) bukti akreditasi dari Badan Standar Nasional (ISO 17065, dan ketentuan syariah) dan (11) bukti memiliki laboratorium atau kerjasama dengan laboratorium yang terakreditasi oleh ISO 17025 dan memiliki alat PCR untuk identifikasi DNA dan gas chromatography (GC) untuk penentuan kadar etanol.(syaf)