Kiri Kasdim 0621/Kab. Bogor Mayor Cba Ujang Rohmat., Kasi Dukbankum III/Siliwangi Mayor CHK Sumedi SH. |
Paparan.net | Bogor Kab – Untuk meningkatkan pengetahuan hukum prajurit TNI di wilayah Kodim 0621/kabupaten Bogor, Kundam III/SLW melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum.
Giat dilaksanakan di aula Sudirman Makodim 0621/Kab. Bogor jalan tegar beriman Cibinong. Rabu, (24/02/21)
Peserta pada kegiatan penyuluhan hukum adalah Pasintel, Danramil, Babinsa, dan PNS yang berada di jajaran kodim 0621/Kab. Bogor.
Pada pembukaan kegiatan penyuluhan hukum, Dandim 0621/Kab. Bogor yang diwakilkan kepada Kasdim Mayor Cba Ujang Rohmat menyampaikan bahwa dalam rangka penyuluhan hukum ini, yang dilaksanakan oleh Tim dari Kumdam III/Slw merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan, dan pelaksanaannya sekali setiap Triwulan.
“Oleh karena itu, tolong disimak baik baik dan dilaksakan apa yg disampaikan oleh Tim Penyuluh Hukum dari Hukum Kodam III/Slw meskipun demikian masih tetap saja ada Prajurit maupun PNS yg melanggar”
Dengan adanya giat penyuluhan Hukum ini diantaranya untuk meminimalisir pelanggaran yg dilakukan oleh Oknum Prajurit dan PNS, mudah mudahan di Jajaran Kodim 0621/Kab. bogor tidak ada lagi yg membuat pelanggaran, karena jelas efeknya mempengaruhi ke segalanya terutama keluarga dan Satuan. Tegasnya.
Sementara, Kasi Dukbankum III/Siliwangi Mayor CHK Sumedi SH., menyampaikan bahwa kegiatan ini wajib dilaksanakan, agar dapat meminimalisir bahkan kita harapkan agar tidak terjadi pelanggaran hukum.
“Sebagai prajurit, ketika melakukan pelanggaran ringan, biasanya diberikan sanksi administratif. Sanksi ini perlu dipahami oleh prajurit TNI maupun PNS. Sanksi administrasi ini mencakup bagian dari penilaian pengendalian karier dengan memberikan sanksi kepada prajurit TNI Angkatan Darat berupa penundaan pendidikan, penundaan jabatan promosi, penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pemberian tanda kehormatan sesuai peraturan perundang-undangan”.
Lebih lanjut Mayor CHK Sumedi, S.H., mengatakan bahwa dengan keberadaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi Secara umum. Berdasarkan undang-undang ini, sudah banyak masyarakat yang diproses secara hukum. Oleh karena itu, kita harus teliti sebelum memproduksi maupun men-share informasi agar tidak terjerat hukum. (Raf)