
Donald Trump.
JAKARTA (perepat.com)–Keputusan yang sangat dinanti-nantikan berbulan-bulan oleh banyak pihak tentang nasib akun media sosial mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, akhirnya terjawab sudah. Facebook Inc mengumumkan memblokir akun fb Trump dua tahun hingga Jumadil Akhir 1444 (Januari 2023).
Wakil Presiden Urusan Global Facebook, Nick Clegg sebagaimana ditulis The Guardian – Ahad 25 Syawal 1442 (6 Juni 2021) kemarin, menyatakan Trump pantas mendapatkan hukuman terberat sesuai protokol penegakan kebijakan yang baru.
Tindakan tegas itu ditetapkan setelah memeroleh masukan dari Dewan Pengawas Facebook yang merekomendasikan pada awal Mei agar akun Trump tidak diaktifkan. Namun, Dewan Pengawas memberikan keputusan akhir tentang nasibnya kembali kepada Facebook dengan tenggat waktu enam bulan untuk membuat keputusan akhir.
Pemblokiran akun FB Trump dengan pengikut yang diperkiran 35 juta itu, buntut dari unggahan retorika hasutannya yang mendorong pemberontakan ketika dia masih menjabat sebagai Presiden AS. Unggahannya juga dianggap mendukung kekerasan di Capitol Hill pada Rabu 22 Jumadil Awwal 1442 (6 Januari 2021) lalu.
Para pendukungnya menyerang Gedung Parlemen AS, US Capitol untuk membatalkan kemenangan Joe Biden.Lima bulan yang lalu, Facebook dan Instagram menetapkan kebijakan menangguhkan akun Donald Trump hingga akhir masa kepresidenannya Rabu 7 Jumadil Akhir 1442 (20 Januari 2021). Bahkan kemudian memerpanjang masa pemblokiran setidaknya setelah transisi kekuasaan yang damai tercapai.
“Risiko mengizinkan Presiden untuk terus menggunakan layanan facebook akibat yang akan muncul terlalu riskan,” tulis CEO Facebook, Mark Zukerberg dalam unggahan blognya, sebagaimana diberitakan CNN, Jum’at 24 Jumadil Awwal 1442 (8 Januari 2021) yang dikutip Tempo.co.
Bukan hanya Facebook, beberapa perusahaan media sosial lain juga memblokir akun Trump. Twitter, Snapchat, dan YouTube serempak memblokir akun Donald Trump ketika itu, karena dinilai telah memantik kekerasan.(sap)