Jamaah umroh Indonesia foto bersama berpakaian Ihrom, beberapa waktu lalu.(foto herlina/perepat.com)
JAKARTA (perepat.com)-Akhirnya Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan maklumat skema haji 1442 H/202 M. Pengumuman itu menetapkan dan memutuskan, bahwa Pemerintah Saudi hanya mengizinkan ibadah haji pada tahun ini untuk warga negara Saudi dan warga asing yang saat ini mukim di sana.
Jumlah kuota pun dibatasi cuma 60.000 orang. Mereka yang akan berhaji harus pula mematuhi sejumlah syarat. Diantaranya, bebas dari penyakit kronis apapun, berusia antara 16 hingga 65 tahun, telah divaksinasi sesuai dengan program vaksinasi kerajaan.
Penegasan itu tertulis pada ketetapan tertulis Kerajaan Arab Saudi, sebagaimana dikutip CBNews dari Arab News, Sabtu 1 Dzul Qo’idah 1442 (12 Juni 2021) kemarin.
Khusus untuk vaksinasi, jamaah haji harus sudah divaksinasi lengkap. Mereka, disuntik satu dosis vaksin Covid-19 setidaknya 14 hari sebelumnya, atau sudah divaksinasi setelah terinfeksi Covid-19.
Keputusan itu diambil setelah Kementerian Haji dan Umrah Saudi menimbang keselamatan dan keamanan jamaah dari ancaman Covid-19 yang belum reda.
“Kerajaaan selalu mendahulukan kesehatan serta keselamatan manusia,” tulis alasan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.(sap)