Pj Sekdaprov Riau, Masrul Kasmy.
PEKANBARU (perepat.com)-Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk Rumah Layak Huni (RLH) di kabupaten/kota tahun anggaran 2021 sudah bisa dilaksanakan.
Kepastian itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy. Masrul mengatakan, BKK untuk RLH sempat terkendala karena ada beberapa kabupaten yang tidak bisa menerima bantuan itu, karena nomenklatur bantuan tidak pas.
Kemudian, pihaknya melakukan perbaikan petunjuk teknis (Juknis) pada pembangunan RLH menjadi perbaikan RLH.
“Jadi rumah layak huni perbaikan Juknis, karena ada tiga kabupaten/kota itu masih belum bisa menerima itu. Karena posisi di dalam nomenklatur itu tidak pas, maka itu mau diseragamkan, maka Juknis diperbaiki,” ujar Masrul.
Masrul menyampaikan, bahwa perbaikan Juknis sudah dideadline. Artinya setiap kabupaten diminta memberikan masukan. Namun kalau sampai deadline 8 Juli tak masuk, berarti sudah dianggap menerima Juknis.
“Artinya Juknis dianggap beres. Termasuk tadi perbaikan nomenklatur nama, perbaikan rumah layak huni, bukan pembangunan rumah layak huni,” sebutnya.
“Kemudian dari Dinas PUPR-PKPP Riau sebagai penyelenggaraannya sudah bisa menjalankan anggaran BKK untuk perbaikan RLH,” tukasnya.(dan)