
Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi.(dok: media center riau)
PEKANBARU (perepat.com)-Gubernur Riau (Gubri), Drs H Syamsuar MSi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Riau tahun 2023.
Penetapan UMK di Riau sebagai acuan perusahaan yang beroperasi di Riau untuk membayar upah pekerja/buruh sesuai aturan. Penetapan UMK tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023.
Agar penerapan kenaikan UMK di Riau benar-benar berjalan sesuai ketentuan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau akan membuka layanan pengadauan UMK bagi pekerja/buruh di kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Pekanbaru.
“Layanan pengaduan UMK itu memang menjadi tugas dan fungsi Disnakertrans Riau di bidang pengawasan. Pengaduan penerapan UMK ini jatuhnya di pengawasan, dan itu memang menjadi tugas dan fungsi kita. Karena untuk bidang pengawasan di kabupaten/kota tidak ada lagi,” ujar Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi.
Imron menegaskan, jika ada perusahaan tidak membayar gaji pekerja/buruh sesuai upah minimum yang telah ditetapkan, pekerja hendaknya dapat segera melaporkan secara tertulis di layanan pengaduan UMK kantor Disnakertrans Riau.
“Kalau memang ada perusahaan yang tidak membayar gaji pekerja sesuai upah minimum 2023, maka sanksinya pidana. Misalnya ada pekerjaan menyampaikan pengaduan dengan dibuktikan dengan slip gajinya, kita akan lakukan pemeriksaan karena perusahaan secara aturan tidak boleh membayar gaji pekerja di bawah upah minimum,” tegasnya.(dan)