
MenPAN-RB RI, Tjahjo Kumolo.
JAKARTA (perepat.com)-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI, Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 dengan memperhatikan kriteria zonasi kabupaten/kota.
SE MenPAN RB Nomor: 15 Tahun 2021 itu diterbitkan Tjahjo Kumulo pada Rabu (21/7/2021) dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan mempertimbangkan kebijakan Pemerintah terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.
Berikut isi SE Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 :
1. Sistem kerja ASN di Wilayah Jawa dan Bali
Penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN selama PPKM pada masa COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
2. Sistem Kerja ASN di luar Wilayah Jawa dan Bali
Penyesuaian sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah di luar wilayah Jawa dan Bali sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, sebagai berikut:
a. Penyesuaian Sistem Kerja di Wilayah dengan PPKM Berbasis Mikro Level 4
Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah selama PPKM Berbasis Mikro di luar Wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4, berpedoman pada Penyesuaian Sistem Kerja sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2021.
b. Penyesuaian Sistem Kerja di Wilayah dengan PPKM Berbasis Mikro Level 3
Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) sebesar 75 persen (tujuh puluh lima persen) dan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.
c. Penyesuaian Sistem Kerja di Luar Wilayah Level 3 dan Level 4
Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang tidak berlokasi di wilayah PPKM berbasis Mikro Level 4 maupun Level 3, dilakukan dengan memperhatikan kriteria zonasi kabupaten/kota, yaitu:
- 1) Pada Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, pegawai ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 25 persen (dua puluh lima persen)
- 2) Pada Kabupaten/Kota selain pada Zona Oranye dan Zona Merah, pegawai ASN melaksanakan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 50 persen (lima puluh persen).
Pelaksanan tugas kedinasan di kantor sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c butir 1) dan butir 2), dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.
3. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah agar:
- a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai
- b. Melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
- c. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi
- d. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan
- e. Memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Surat Edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi COVID-19.(pc)