Kepala DLHK Provinsi Riau, Mamun Murod.
PEKANBARU (perepat.com)–Resmi sudah Dwiyana MSi Kepala Seksi (Kasi) Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa (PPS) dimutasikan sejak Rabu 19 Dzulqo’dah 1442 ( 30 Juni 2021).
Gubernur Riau melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Riau mengangkatnya menjadi Kasi Seksi Perubahan Iklim.
Tak dinyana, pemutasian itu menuai kritisi sebagai ‘pencopotan’ atau sengaja di’depak’. Konon gegara Dwiyana acap nian membebarkan ke publik yang menjadi pemberitaan media massa, prihal pencemaran limbah oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di kawasan tambang dan area produksi minyak di Blok Rokan, Provinsi Riau.
Data dan fakta pencemaran Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di Blok Rokan itu, apa adanya.dan sering tanpa tedeng aling selalu diungkapkan Dwiyana di berbagai kesempatan dan tempat. PT Chevron disebut justru selalu menutup-nutupi pencemaran dengan sikap tidak transparan.
Dikonfirmasi tentang pemutasian Dwiyana itu melansir urbannews.id, Kepala DLHK Provinsi Riau, Mamun Murod tak menampiknya. Tapi dia menolak jika mutasi itu disebut sebagai tindakan pencopotan atau sengaja didepak.
Berkilah, bukan karena berulah, pemutasian Dwiyana itu hal yang wajar dan lumrah bagi pegawai ataupun Aparat Sipil Negara (ASN).
Kinerja Dwiyana dipujikan Mamun Murod. Bahkan akan dipromosikan ke jabatan yang lenih tingi. Namun, harus dipindahkan dahulu ke bagian lain untuk meningkatkan dan memperluas wawasan.
“Bukan di copot, Pak. Orientasi tugas. Itu hal yang biasa. Hal Lumrah. Artinya Dwiyana masih menjadi pejabat, tetapi di tempat baru,” ungkap Mamun Murod beralasan.
Mamun mengaku, tidak ada kesalahan Dwiyana selama menjalankan tugas sebagai Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa itu.
“Beliau sangat bagus, dan bisa promosi untuk jabatan yang lebih tinggi lagi. Harus pindah dulu, supaya meningkat wawasannya,” pungkasnya.(dan)