PEKANBARU (perepat.com)-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) mengingatkan pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan izin yang telah diberikan.
Sekretaris DPM-PTSP Kota Pekanbaru, F Rudi Misdian mengatakan, izin tersebut dapat dibekukan atau dicabut kembali jika pelaku usaha menyalahgunakan dalam operasional usaha mereka.
“Izin usaha harus digunakan sesuai peruntukan. Jika menyalahi aturan yang berlaku, bisa berujung pembekuan perizinan hingga yang terberat pencabutan izin,” tegas Rudi, Jumat (2/7/2021).
Namun, sebelum dibekukan, lanjut Rudi, pihaknya tetap memberikan peringatan terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Tahapan-tahapan sanksi ini diberikan sesuai temuan di lapangan.
Ada tim penegak Perda dan ada tim dari kepolisian melakukan pemeriksaan jika ada pelanggaran. Pihaknya juga akan menerima informasi dari rekomendasi dari dinas teknis tersebut terkait pelanggaran di tempat usaha.
“Kalau mereka merekomendasikan tutup kita tutup. Cabut izinnya, ya kita cabut izinnya,” terang Rudi.(pc/sars)