

PEKANBARU (perepat.com)-Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Riau, Zainal Arifin menyampaikan jika Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengeluarkan kebijakan terkait pemberian vaksinasi dosis keempat atau Booster kedua bagi lansia berusia di atas 60 tahun. Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi kelompok lanjut usia.
“Sekarang sudah keluar surat edaran dari Kementerian Kesehatan, bahwa booster kedua yang selama ini hanya ditujukan untuk tenaga kesehatan, namun mulai kemarin tanggal 22 November 2022 vaksin booster kedua sudah diperbolehkan untuk lansia,” ungkap Zainal.
“Jadi bagi yang lansia boleh vaksin booster kedua. Kalau kemarin hanya booster pertama, sekarang sudah dibolehkan booster kedua khusus lansia,” lanjutnya.
Dikatakan Zainal, booster kedua diperuntukkan untuk lansia karena rentan yang gampang jatuh sakit dan bergejala. Tapi tentu dengan jarak 6 bulan setelah booster pertama, dan ketentuan-ketentuan lainnya ada di layanan vaksinasi, seperti jenis vaksin itu sudah ditetapkan oleh petugas labor.
“Capaian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (Booster) di Provinsi Riau masih tergolong rendah hanya 33,10 persen. Untuk itu, kami harap kepada masyarakat untuk vaksin booster dalam upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19,” ajak Zainal.(sars)