BPBD Riau saat mengevakuasi warga yang terdampak banjir, beberapa waktu lalu.(foto dok: media center riau)
PEKANBARU (perepat.com)-Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau menetapkan status siaga darurat bencana banjir dan longsor di Provinsi Riau terhitung mulai 1-31 Desember 2022.
“Hal ini ditetapkan melalui keputusan Gubernur Riau nomor KPTS 1747/XII/2022 tanggal 1 Desember 2022,” kata Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Riau, Edy Afrizal.
Edy menjelaskan penetapan status siaga darurat ini menimbang dari 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, 8 Kabupaten/Kota diantaranya telah menetapkan status darurat bencana banjir dan longsor. Seperti Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru.
Beberapa upaya telah dilakukan untuk dalam menangani hal ini diantaranya, BPBD telah melakukan kaji cepat guna memperoleh data dan informasi kejadian bencana. Kemudian, tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, BPBD, Basarnas Baznas, Dinas Sosial, relawan beserta Instansi terkait relah melakukan evakuasi bagi warga yang terdampak.
“Mendirikan tenda pengungsian, membuat dapur umum, dan menyalurkan logistik. Himbauan dan sosialisasi juga telah dilakukan. Selain itu Pemprov Riau dan Kabupaten/Kota juga telah melakukan apel siaga untuk menghadapi bencana banjir dan longsor ini,” sebut Edy.(dan)