Ilustrasi.
JAKARTA (perepat.com)-Pemerintah sedang memaksimalkan pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasalnya, mulai tahun 2023 direncanakan tidak ada lagi tenaga honorer. Hanya ada dua kategori status pegawai yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Alex Denni mengatakan, pelayanan dasar guru dan tenaga kesehatan menjadi prioritas pengangkatan tenaga honorer.
“Prioritasnya adalah pelayanan dasar guru dan tenaga kesehatan itu sudah jelas segala yang memungkinkan untuk didorong ke sana kita akan dorong ke sana,” kata Alex.
Di sisi lain, pihaknya tak bisa memungkiri bahwa tidak bisa semua tenaga honorer diangkat jadi ASN. Pekerjaan seperti pramusaji, satpam, cleaning service, hingga driver akan dipenuhi melalui tenaga alih daya atau pekerja outsourcing.
“Dengan mereka dialihdayakan ke perusahaan outsourcing, kami berharap Pemda nanti akan melakukan bargaining (tawar-menawar) kepada perusahaan penyedia jasa untuk mengutamakan kawan-kawan yang sudah jadi tenaga honorer di Kementerian/Lembaga dan daerah selama ini,” ungkapnya.
Dengan alih daya ke outsourcing, kata Alex, pendapatan minimum tenaga honorer akan semakin membaik.
“Otomatis proteksi dari income minimum dicover oleh UMR setempat. Jadi mudah-mudahan justru malah makin baik income mereka karena ada proteksi dari UU Tenaga Kerja,” sebut Alex.
Berdasarkan data BKN, saat ini terdapat 410.000 tenaga honorer. Di antara itu tenaga kesehatan berjumlah 4.782 orang, tenaga pendidik 123.502 orang, tenaga penyuluh 2.333 orang dan sisanya tenaga administrasi 279.393 orang.
“Inilah yang kita harus cari kemungkinannya yang administrasi ini bisa nggak dialihkan. Kalau mereka punya kualifikasi untuk pendidik menjadi pendidik, kalau bisa di-upgrade menjadi kesehatan kita masukkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan. Jadi kami sudah komit untuk bersama-sama membantu,” pungkasnya.(sap/pc)