Mulai tahun 2023, beli gas LPG 3 Kg harus menunjukkan KTP.
JAKARTA (perepat.com)-Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyebutkan mulai tahun depan setiap pembelian Liqwuefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Setiap konsumen akan diperiksa apakah dia layak menggunakan gas bersubsidi atau tidak. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan bahwa setiap konsumen yang membeli LPG 3 Kg tersebut benar tercatat sebagai warga sasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
“Pembeli cukup menunjukkan KTP-nya, kita akan lihat dan masukkan datanya. Kalau masuk sesuai dengan P3KE maka silahkan beli (LPG 3 kg). Kalau tidak ada kita akan update, sehingga tidak ada pembatasan,” katanya.
Seperti yang diketahui, Pertamina sudah melakukan uji coba pembelian LPG 3 Kg tepat sasaran di beberapa wilayah. Diantaranya Tangerang, Semarang, Batang hingga Mataram. Adapun uji coba dilakukan sebatas pendataan secara digital.
Sementara itu Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menjelaskan, agar subsidi melalui LPG 3 kg bisa tepat sasaran maka Pertamina sudah mulai melakukan registrasi pendataan masyarakat miskin. Hal itu juga dibantu dengan data P3KE.
“Kita kan sudah melaksanakan registrasi, Pertamina sudah melaksanakan registrasi, itu baru istilahnya pilot belum banyak, kita mau, menggunakan data bagaimana, pakai data P3KE sekarang, dulu BKKBN terus dipakai sampai sekarang P3KE kita coba terapkan,” ungkap Tutuka.(ori)