Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ginda Burnama dan Pj Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi foto bersama usai pengesahan Perda Pengelolaan Air Limbah.(foto perepat.com)
PEKANBARU (perepat.com)–DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat paripurna pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Air Limbah Domestik, Selasa (21/1/2023). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ginda Burnama itu dihadiri langsung Pj Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama menyebutkan perda yang mengatur payung hukum pada program Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Pekanbaru ini sangat banyak manfaat bagi kota besar.
“Hari ini Kota Pekanbaru sedang menuju kota besar dari kota berkembang, dari kota metropolitan menuju kota megapolitan. Kita merupakan barometer di Sumatera. Harapannya, Kota Pekanbaru bisa menjadi role model di Indonesia, khususnya Sumatera,” ujar Ginda.
Kenapa IPAL ini kenapa harus ada? Diakui Ginda karena hal itu merupakan program strategis dari pemerintah pusat. Program ini harus kita sambut baik oleh seluruh stakeholder dan masyarakat Pekanbaru.
“Memang manfaatnya belum dirasakan saat ini. Ini akan dirasakan anak cucu kita nanti, 10, 15, 30 bahkan 50 tahun ke depan. Bagaimana kehidupan yang layak, bersih dan sehat untuk wilayah Pekanbaru,” ucapnya.
Memang, lanjut Ginda, Perda IPAL ini baru menyambungkan program strategis dari pemerintah. Akan banyak perda baru lagi terkait IPAL ini, terutama masalah retribusi.
“Dengan adanya Perda IPAL, pemerintah pusat sudah bisa melaksanakan program strategis ini di Kota Pekanbaru. Karena sudah ada payung hukum yang berlaku,” kata Ginda.
Sementara itu, Pj Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi menyebutkan IPAL akan beroperasional pada Juni 2023. Makanya diperlukan payung hukum yang mengatur program tersebut.
“Payung hukum inilah perda yang kita bahas saat ini. Misalnya kita mengatur siapa saja yang wajib menyambungkan ke IPAL, pelanggan prioritas seperti mall, hotel dan restoran. Supaya mereka menyambung ke IPAL yang ada dijalur pipa lateral kita,” terang Indra.
“Perda ini juga mengatur kewajiban-kewajiban mereka, misalnya mengelola limbah,” tambahnya.
Disinggung berapa target IPAL yang akan tersambung di Kota Pekanbaru pada tahap pertama ini, Indra menjawab untuk tahal awal ditargerkan 3.000 rumah disambungkan ke IPAL.
“Untuk penyambungannya gratis. Sedangkan untuk biaya sedang kita persiapkan aturan baku. Karena berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 retribusi tidak bisa lagi. Mungkin akan dirubah jadi jasa layanan. UPT akan dirubah menjadi BLUD. Saat ini, kami pun mulai mensosialisasikan pemasangan IPAL ini ke sejumlah pelanggan skala prioritas,” papar Indra.(yan)