Ilustrasi.
JAKARTA (perepat.com)-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah meminta para pemberi kerja memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1443 H secara kontan kepada pekerja/buruh.
Hal itu ditegaskannya melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” ujar Ida melansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (13/4/2022).
Ida pun menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap, tapi juga bagi pekerja lainnya.
“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” ucapnya tegas.
Secara khusus Menaker meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya.
“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” kata Menaker Ida.(wan)