Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
JAKARTA (perepat.com)-Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan aturan baru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ia meminta jajarannya memberikan kelonggaran kepada masyarakat dalam praktik ujian mengemudi.
Hal itu tertuang dalam oleh Surat Telegram (ST) Kapolri tertanggal 31 Oktober 2022. Dalam surat tersebut, peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian pembuatan SIM bisa mengulang di hari yang sama. Sebelumnya peserta yang gagal harus menunggu jadwal ulang. Meski begitu ujian terbatas hanya 2 kali dalam sehari atau menunggu 2 pekan kemudian.
“Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus,” demikian bunyi kutipan ST yang ditulis Listyo Sigit.
Aturan baru lainnya, peserta juga bisa melakukan tes kesehatan jasmani dan rohani di luar Gedung Satpas. Artinya bisa dilakukan langsung dengan dokter atau psikolog yang telah mendapat rekomendasi.
Selain kebijakan terkait praktik ujian mengemudi, Listyo juga mengimbau agar menghindari adanya pungutan liar (pungli). Terutama dalam pembuatan SIM di luar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).(wan)
Berikut rincian Biaya Pembuatan SIM Baru:
1. Penerbitan SIM baru ( SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum) sebesar Rp120.000.
2. Penerbitan SIM baru (SIM baru C, C I, C II) sebesar Rp100.000.
3. Penerbitan SIM baru D dan DI sebesar Rp50.000.
4. Penerbitan SIM baru Internasional sebesar Rp250.000.
Berikut Biaya Perpanjangan SIM:
1. Perpanjangan SIM ( A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum) sebesar Rp80.000.
2. Perpanjangan SIM (C,C I, CII) sebesar Rp75.000.
3. Perpanjangan SIM D dan DI sebesar Rp30.000.
4. Perpanjangan SIM internasional sebesar Rp225.000