
Ilustrasi.
JAKARTA (perepat.com)-Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Drs Komedi MSi menyampaikan bahwa barang milik daerah harus dikelola secara baik dan benar dengan memperhatikan asas-asasnya. Antara lain asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan memiliki kepastian nilai.
Komedi menerangkan, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020, memberikan dampak yang cukup besar terhadap pengaturan terkait pengelolaan barang milik daerah.
Saat ini telah ditetapkan sebanyak enam regulasi yang diatur dalam peraturan Mendagri. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Sejalan dengan perkembangan kebijakan yang telah ditetapkan, dinamika pengelolaan barang milik daerah terus bertransformasi dan memberikan dampak menjadi lebih baik yang menggambarkan peradaban suatu daerah yang semakin maju,” ujar Komedi.
Disampaikan Komedi, barang milik daerah sebagai bagian dari aset daerah, sepatutnya tidak hanya dipergunakan untuk tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Namun sudah selayaknya di optimalisasikan penggunaannya untuk sebesar-besarnya memberikan manfaat bagi masyarakat, melayani dan mendukung masyarakat untuk dapat terus tumbuh dan berkembang menjadi masyarakat yang semakin makmur dan produktif
Disisi lain, jelas Komedi, optimalisasi pengelolaan barang milik daerah menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah yang digunakan untuk pencapaian tujuan nasional untuk kemandiriannya suatu daerah.
“Belanja pengadaan barang yang bersumber dari APBD akan menghasilkan barang milik daerah yang memiliki manfaat yang sangat penting,” katanya.
Komedi melanjutkan, barang milik daerah apabila dikelola dengan baik akan memberikan dampak ekonomi dan manfaat non finansial yang maksimal. Contoh konkretnya, sebutnya pada penggunaan barang milik daerah yang saat ini pemerintah menghadapi pandemi COVID-19.
“Pemerintah menggunakan barang milik daerah dengan mengkonversi fasilitas bangunan pemerintah menjadi tempat isolasi atau rumah sakit darurat COVID-19,” tukas Komedi.(sap/sars)